Selasa, 22 Februari 2011

Free Training Tutorials « Hotel Jobs

Free Training Tutorials « Hotel Jobs

http://www.youtube.com/watch?v=TKqr0YrNxYk&feature=player_embedded

Exclusive Free Housekeeping Training Videos-1

Exclusive Free Housekeeping Training Videos-1

Exclusive Free Housekeeping Training Videos-2

Exclusive Free Housekeeping Training Videos-2

Jumat, 18 Februari 2011

PENGHUNIAN DAN PERSEWAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN III

I. DASAR HUKUM 1. PP No. : 40 Tahun 1994. 2. Keppres No. : 17 Tahun 2000. 3. Keputusan Menteri PU No. : 72/KPTS/1969 tanggal 1 April 1969 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan No.: SE-1-16/SJA/VII.3/3/77 tanggal 7 Maret 1973. 5. Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 Tanggal : 16 Juli 2001. 6. Kepmen. Kimpraswil No. 01/KPTS/M/2001. II. PENGHUNIAN RUMAH NEGARA (PP. Nomor 40 Tahun 1994) 1. Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri. 2. Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Surat Ijin Penghunian. 3. Surat Ijin Penghunian Rumah. a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II penunjukan penghuniannya oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan. b. Rumah Negara Golongan III penunjukan penghuniannya berada pada Departemen Kimpraswil. 4. Pemilik Surat Ijin Penghunian wajib menempati Rumah Negara selambat - lambatnya dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari sejak surat ijin penghunian diterima. 5. Suami dan istri yang masing - masing berstatus Pegawai Negeri, hanya dapat menghuni satu Rumah Negara. 6. Pengecualian terhadap ketentuan 5) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan. 7. Kewajiban dan larangan penghuni Rumah Negara. a. Penghuni Rumah Negara wajib: 1) Membayar sewa rumah 2) Melihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya b. Penghuni Rumah Negara dilarang : 1) Menyerahkan sebagian seluruh rumah kepada pihak lain. 2) Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah 3) Menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya III. WEWENANG PENUNJUKAN PENGHUNIAN RUMAH NEGARA GOLONGAN III. Penghunian Rumah Negara Golongan III ditunjuk oleh Departemen Kimpraswil cq : 1. Direktorat Bina Teknik untuk rumah terletak di wilayah DKI Jakarta. 2. Dinas yang membidangi urusan Gedung dan Rumah Negara Propinsi terletak di wilayahnya. IV. TATA CARA PENUNJUKAN PENGHUNI RUMAH NEGARA GOLONGAN III 1. Penghunian Rumah Negara Golongan III dinyatakan dengan Surat Izin Penghunian(SIP) yang diterbitkan oleh Departemen Kimpraswil. 2. Kelengkapan pengajuan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan III adalah : a. Formulir permohonan b. Foto copy SK Golonngan III c. Foto copy SIP Golongan II d. Foto copy status kepegawaian pemohon e. Gambar asli rumah, bila rumah telah diubah/harus dimasukkan/digambar f. Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar 3. Bila hak penghuniannya dimutasikan kepada Janda/Duda atau kepada Pegawai Negeri yang lain, maka harus dilengkapi dengan : a. Formulir permohonan rumah negara b. Surat ijin penghunian rumah negara yang lama (yang memindahkan) c. Foto copy SK status kepegawaian dari yang menerima mutasi d. Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar dari yang akan menerima mutasi e. Bagi janda/duda menyerahkan Surat Keterangan Kematian atau SK Pensiun sebagai janda/duda f. Surat pernyataan penyerahan dari penghuni lama kepada penghuni baru yang diketahui/disetujui oleh instansi dari penghuni lama. 4. Penghuni bersedia membeli rumah dalam jangka waktu 1 tahun setelah rumah ditetapkan menjadi golongan III dan siap melaksanakan pembayaran ke KPKN. Dan kelalaian pelaksanaan kewajiban dikenakan sangsi membayar sewa 2 kali menurut ketentuan sewa yang berlakuk sesuai Keppres No. : 13 Tahun 1974 Jo. No. : 81 tahun 1982. V. CARA PEMBAYARAN SEWA 1. Berdasarkan SK Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 Tgl 16 Juli 2001 Rumus Sewa: Sb = Sewa bangunan per bulan 2,75% = Presentase sewa terhadap nilai bangunan Lb = Luas bangunan dalam meter persegi Hs = Harga satuan bangunan per meter persegi Ns = Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Fkb = Faktor klasif ikasi tanah/kelas bumi ( %) Fk = Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%) Sb = 2,75% x [(Lb x Ha Ns) x Fkb] x Fk Pembayaran sewa dapat dilakukan sebagai berikut : a. Pembayaran dengan pemotonngan langsung dari gaji b. Pembayaran dengan menyetor langsung ke KPKN melalui Bank Pemerintah terdekat Untuk mengetahui pembayaran sewa tiap KPKN secara berkala menyampaikan data penerimaan sewa kepada instansi yang menerbitkan SK penunjukan penghuni yang kemudian meneruskann-nya ke Direktorat Bina Teknik. Diposkan oleh Irwan Susanto Blog di 16:31 4 komentar Label: Rumah Dinas / Negara Pengalihan Status Rumah Dinas / Rumah Negara PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA (PP. NO. 40 TAHUN 1994) a. Rumah Negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. b. Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan. c. Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah : 1) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI 2) Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian. 3) Apabila Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi rumah Negara golongan III berada diatas tanah pihak lain, pimpinan instansi yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak atas tanah. SYARAT-SYARAT RUMAH NEGARA GOLONGAN II DAPAT DIALIHKAN STATUSNYA MENJADI RUMAH NEGARA GOLONGAN III (Berdasarkan Keppres R.I. No.: 13 Tahun 1974 Jo. No. : 81 Tahun 1982 tentang Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negara) 1. Menurut pertimbangan rumah tersebut sudah tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, sehingga tidak sesuai lagi dengan golongan rumah semula. 2. Umur rumah minimum 10 (sepuluh) tahun sejak selesai dibangun/dibeli/dimiliki oleh Negara. 3. Status tanahnya sudah ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 4. Rumah tidak dalam sengketa. 5. Penghuni menyatakan bersedia membeli dan siap melaksanakan pembayaran yang disetorkan kepada KPKN, dengan ketentuan : a)Penghuni sudah mengajukan permohonan sewa beli dalam jangka satu tahun terhitung sejak dikeluarkan SK Rumah Negara Golongan III. b) Kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana butir a)dikenakan sangsi membayar sewa dua kali dari sewa setiap bulannya. TATA CARA PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA GOLONGAN II MENJADI GOLONGAN III (Berdasarkan Keppres RI No. : 13 Tahun 1974 Jo Kep. Dirjen Cipta Karya No.:/19/KPTS/CK/1976). 1. Menteri/ Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan, apabila menganggap perlu, dapat mengusulkan untuk mengalihkan status Rumah - Rumah Negara yang ada dibawah wewenangnya menjadi Rumah Negara Golongan III. 2. Permohonan diajukan oleh Menteri/ Pimpinan lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan kepada Menteri Kimpraswil cq. Direktorat Jenderal Perkim melalui Direktorat Bina Teknik dengan mengisi formulir permohonan pengalihan status rumah Negara,dengan lampiran : a. Gambar legger rumah dan situasi b. Salinan/ fotocopy SK penetapan rumah Negara golongan II c. Salinan/ fotocopy keterangan hak atas tanah. d. Salinan/ fotocopy keterangan otorisasi pembangunan/ DIP e. Salinan/ fotocopy IMB f. Salinan/ fotocopy SIP golongan II g. Surat pernyataan penghuni sanggup membeli rumah Masing-masing rangkap 3 (tiga) 3. Sebelum formulir permohonan dengan lampirannya diajukan kepada Menteri Kimpraswil cq. Dirjen Perkim, kebenarannya diteliti dan diperiksa terlebih dahulu oleh : a. Direktur Bina Teknik untuk rumah terletak di DKI Jakarta; b. Kepala Dinas yang membidangi urusan Gedung dan Rumah Negara Propinsi untuk Rumah yang terletak di wilayahnya; 4. Menteri Kimpraswil cq. Direktur Jenderal Perkim menetapkan status golongan rumah yang bersangkutan menjadi Rumah Negara Golongan III. Diposkan oleh Irwan Susanto Blog di 11:45 1 komentar Label: Rumah Dinas / Negara Penggolongan Rumah Negara 1. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. 2. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pension rumah dikembalikan kepada Negara. 3. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. (Keywords:golongan rumah dinas,golongan rumah negara) Diposkan oleh Irwan Susanto Blog di 10:02 1 komentar Label: Rumah Dinas / Negara Rumah Dinas/Negara, Definisi dan Dasar Hukum Definisi Rumah Dinas/Negara Rumah Negara atau Rumah Dinas (Rumdin) yang biasa disebut oleh orang secara umum atau rumah dinas jabatan secara khusus adalah bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri. DASAR HUKUM : 1. PP No. 40 tahun 1994 2. Keppres R.I. No. 13 Tahun 1974 Jo. No. 81 Tahun 1982 3. Keputusan Menteri PU No. 74/KPTS/1974 4. SE Menteri PU No. 13/SE/1974 5. Kepmen. Kimpraswil No. 01/KPTS/M/2001 6. Kep. Dirjen Cipta Karya No. 1/19/KPTS/CK/1976 (Keywords: rumah dinas, rumah dinas jabatan, rumah negara, peraturan rumah dinas, peraturan rumah negara, definisi rumah dinas jabatan, definisi rumah dinas, definisi rumah negara, dasar hukum, peraturan rumah dinas, peraturan rumah negara, peraturan rumah dinas jabatan, PP No. 40 tahun 1994, Keppres R.I. No. 13 Tahun 1974 Jo. No. 81 Tahun 1982, Keputusan Menteri PU No. 74/KPTS/1974, SE Menteri PU No. 13/SE/1974, Kepmen. Kimpraswil No. 01/KPTS/M/2001, Kep. Dirjen Cipta Karya No. 1/19/KPTS/CK/1976)

Selasa, 01 Februari 2011

Kebahagiaan diperoleh dari memberi

oleh Kisah-kisah Inspiratif pada 01 Februari 2011 jam 11:32 Kisah ini bercerita tentang seorang wanita cantik bergaun mahal yang mengeluh kepada psikiaternya bahwa dia merasa seluruh hidupnya hampa tak berarti. Maka si psikiater memanggil seorang wanita tua penyapu lantai dan berkata kepada si wanita kaya," Saya akan menyuruh Mary di sini untuk menceritakan kepada anda bagaimana dia menemukan kebahagiaan. Saya ingin anda mendengarnya." Si wanita tua meletakkan gagang sapunya dan duduk di kursi dan menceritakan kisahnya: "OK, suamiku meninggal akibat malaria dan tiga bulan kemudian anak tunggalku tewas akibat kecelakaan. Aku tidak punya siapa-siapa. aku kehilangan segalanya. Aku tidak bisa tidur, tidak bisa makan, aku tidak pernah tersenyum kepada siapapun, bahkan aku berpikir untuk mengakhiri hidupku. Sampai suatu sore seekor anak kucing mengikutiku pulang. Sejenak aku merasa kasihan melihatnya. Cuaca dingin di luar, jadi aku memutuskan membiarkan anak kucing itu masuk ke rumah. Aku memberikannya susu dan dia minum sampai habis. Lalu si anak kucing itu bermanja-manja di kakiku dan untuk pertama kalinya aku tersenyum. Sesaat kemudian aku berpikir jikalau membantu seekor anak kucing saja bisa membuat aku tersenyum, maka mungkin melakukan sesuatu bagi orang lain akan membuatku bahagia. Maka di kemudian hari aku membawa beberapa biskuit untuk diberikan kepada tetangga yang terbaring sakit di tempat tidur. Tiap hari aku mencoba melakukan sesuatu yang baik kepada setiap orang. Hal itu membuat aku bahagia tatkala melihat orang lain bahagia. Hari ini, aku tak tahu apa ada orang yang bisa tidur dan makan lebih baik dariku. Aku telah menemukan kebahagiaan dengan memberi." Ketika si wanita kaya mendengarkan hal itu, menangislah dia. Dia memiliki segala sesuatu yang bisa dibeli dengan uang namun dia kehilangan sesuatu yang tidak bisa dibeli dengan uang Kiriman dari Mose Lelang

hidup adalah pilihan

Hanya ada dua cara untuk menjalani hidup Anda. Yang pertama adalah menjalaninya seakan-akan keajaiban itu tidak pernah ada. Yang kedua adalah menjalaninya seakan-akan segala sesuatu adalah keajaiban. (Albert Einstein)

Jumat, 07 Januari 2011

Menjadi istri idaman dunia akherat

Diantara kepedulian Islam atas kehidupan rumah tangga Islami adalah penjelasan hak seorang istri dan hak seorang suami. agar terjadi keharmonisan hubungan berumah tangga. mengetahui posisi masing-masing agar tidak terjadi kesenjangan jabatan dalam rumah tangga. saling melengkapi dengan menunaikan tugas masing-masing. Berikut adalah tips bagaimana menjadi seorang istri yang diidamkan didunia dan akherat dan menjadi istri terbaik baik suaminya : - Pertama dan yang paling penting adalah menerima kepemimpinan suami. Perlu direnungkan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berikut : لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا Artinya : "Jila aku (berhak) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan) Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga bersabda : أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلْتِ الْجَنَّةَ Artinya : "Perempuan mana saja yang meninggal, sedangkan suaminya dalam keadaan ridho terhadapnya, maka dia masuk surga." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan Ghorib) Ketaatan kepada suami adalah wajib atas istri selama suami tidak memerintahkan kepada maksiat kepada Allah. dan selain itu seperti suami memerintahkan suatu hal yang baik, maka wajib atas istri untuk melakukannya. - Hindari berkata yang kurang baik atau yang tidak enak didengar oleh suami. Berkata yang santun dan bersikap lemah lembut terhadap suami tanpa mengucapkan kata-kata yang kasar baik ketika suami melakukan kesalahan atau karena hal yang lain. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ " قَالُوا: لِمَ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ: " بِكُفْرِهِنَّ "، قَالُوا: يَكْفُرْنَ بِاللهِ ؟ قَالَ: " يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ Artinya : "Dan aku melihat neraka, aku belum pernah melihat pemandangan seperti pemandangan hari ini sebelumnya. dan aku melihat kebanyakan penduduknya adalah wanita. para sahabat bertanya : kenapa wahai Rosulullah? beliau menjawab : karena kekufuran mereka. para sahabat berkata : karena kufur terhadap Allah? beliau bersabda : karena kekufuran mereka terhadap suami, dan kekufuran mereka terhadap kebaikan (suami). jika engkau berbuat baik kepada mereka sepanjang satu tahun, kemudian mereka melihat ada sedikit keburukan dalam dirimu, maka mereka akan berkata : saya tidak pernah melihat kamu berbuat baik sedikitpun." (HR Bukhori dan Muslim) - Perbanyak Sedekah Dan Istighfar. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ، وَأَكْثِرْنَ الِاسْتِغْفَارَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ " . قَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ: وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ: " تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي اللُّبِّ مِنْكُنَّ " . قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ ؟ قَالَ: " أَمَّا نُقْصَانُ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، وَتَمْكُثُ اللَّيَالِيَ مَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّينِ Artinya : "Wahai para wanita, bersedekahlah! dan perbanyak istighfar karena aku melihat penduduk neraka yang kebanyakan adalah kalian. salah seorang perempuan berkata : kenapa kami wahai Rosulullah? beliau bersabda : karena kalian banyak melaknat, mengkufuri suami, dan aku tidak melihat dalam diri kalian kecuali 2 (dua) kekurangan yaitu kekurangan akal dan agama yang sangat dominan dalam diri kalian. wanita itu berkata : wahai Rosulullah, apa yang dimaksud 2 (dua) kekurangan akal dan agama? beliau bersabda : kekurangan akal yaitu karena persaksian 2 (dua) orang dari kalian sebanding dengan seorang laki-laki, maka ini yang disebut kekurangan dalam akal. dan berhari-hari kamu tidak sholat (karena haid) dan juga tidak puasa ramadhan (karena haid, hamil atau menyusui), maka ini yang dimaksud kekurangan dalam agama." (HR Muslim)

Istri Shalihah Penyejuk Hati

tentang-pernikahan.com - Dengan wajah lesu dan tatapan penuh kekecewaan, seorang suami mengadukan permasalahan yang sedang dia hadapi bersama istrinya kepada salah seorang sahabatnya yang mengerti agama. “Saya hampir tidak pernah menikmati kecantikan istri saya yang sebenarnya dia miliki, “kata si suami mengawali pengaduannya. Istrinya hanya mau berdandan bila akan ke pesta atau sekedar jalan-jalan. Tetapi si istri tidak punya kebiasaan seperti itu bila tidak keluar, bahkan dianggapnya lucu karena bukan pada tempatnya untuk berdandan di rumah. Begitulah kira-kira isi keluhan si suami. Sahabatnya menasehati. “Tunaikanlah hak istrimu yaitu didiklah ia dengan ajaran agama, agar mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, bersabar dan banyaklah berdoa pada Allah. “Suami itu tersentak sadar bahwa meskipun perjalan rumah tangganya dengan sang istri telah membuahkan lima anak dia sama sekali belum menunaikan hak istri yang satu ini. Istri Shalihah Ingin selalu tampil cantik dihadapan lawan jenisnya sudah menjadi kesenangan tersendiri bagi umumnya wanita. Namun kenyataan yang ada sekarang sering istri berpikir terbalik. Didalam rumah dan dihadapan suaminya, istri merasa tidak begitu perlu untuk tampil dengan dandanan yang cantik dan memikat. Namun jika keluar rumah segalanya dipakai; baju yang bagus, aksesoris indah, make-up yang mencolok dan parfum yang semerbak turut melengkapi agar dapat tampil wah. Lalu bagaimana cara menyelamatkan keadaan yang terbalik ini? dengan penuh kemantapan dan tanpa ragu sedikitpun, jawabannya adalah kembali kepada ketentuan syari’ah islam dan tidak ada alternatif lain. Islam telah memberikan bimbingan, bagaimana menjadi istri yang shalihah, sebagaimana ciri-cirinya telah disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam. Bahwa beliau bersabda: “Apabila diperintah ia taat, apabila dipandang menyenangkan hati suaminya, dan apabila suaminya tidak ada dirumah, ia menjaga diri dan harta suaminya.” (HR.Ahmad dan An-Nasa’i, di Hasan-kan oleh Albani dalam Irwa’ no.1786) Kalau kita lihat tuntunan islam diatas, ternyata bukanlah suatu yang sulit untuk dilaksanakan. Siapa pun bisa melakukannya. Disamping itu istri yang mempunyai tiga ciri diatas memiliki kedudukan yang tinggi dihadapan Allah, dan diibaratkan sebagai perhiasan dunia yang terbaik; sebagaimana yang dinyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam: “Dunia adalah perhiasan (kesenangan) dan sebaik-baik perhiasan (kesenangan) dunia adalah wanita (istri) shalihah.” (HR.Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash) Diniatkan untuk Ibadah Seorang istri yang baik akan berusaha untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Walaupun terkadang timbul perasaan malas atau berat untuk melaksanakan sesuatu yang menjadi kewajibannya, tetapi hendaknya diingat bahwa keridhaan suami lebih diutamakan diatas perasaannya. Lihatlah apa yang dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya: “Siapa diantara manusia yang paling besar haknya atas (seorang) istri?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam menjawab, “Suaminya.. “ (HR. Hakim dan Al-Bazzar) Dengan taat kepada suami dan tentunya dengan menjalankan kewajiban agama lainnya, dapat mengantarkan istri kepada surga-Nya. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan di shahihkan oleh Al-Albani: “Bila seorang wanita telah mengerjakan shalat lima waktu dan berpuasa pada bulan Ramadhan dan memelihara kemaluannya serta taat kepada suaminya, maka kelak dikatakan kepadanya: “masuklah dari pintu surga mana saja yang engkau inginkan.” Kemudian hendaklah istri mengingat akan besarnya hak suami atas dirinya, sampai-sampai seandainya dibolehkan sujud kepada selain Allah maka istri diperintahkan untuk sujud kepada suaminya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam: “Andaikan saja dibolehkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi: Hasan Shahih) Terlalu banyak peluang bagi seorang istri untuk beribadah kepada Allah dalam rumah tangganya dan terlalu mudah dalam memperoleh pahala dalam kehidupan suami istri. Namun sebaliknya terlalu mudah pula seorang istri terjerumus kepada dosa besar kalau melanggar ketentuan yang telah Allah gariskan. Yang perlu diingat oleh istri ialah agar berupaya mengikhlaskan niat hanya untuk Allah dalam melaksanakan kewajibannya sepanjang waktu. Menyenangkan Hati Suami Apabila diperintah oleh suaminya, istri diwajibkan untuk mentaati. Dan apabila suaminya tidak ada dirumah, istri harus pandai menjaga dirinya dan kehormatannya serta menjaga amanah harta suaminya. Istri yang demikian ini akan dijaga oleh Allah sebagaimana Firman-Nya: “ ..maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa’: 34) Adapun kriteria pertama dan ciri-ciri shalihah; Imam As-Sindi mengatakan dalam bukunya Khasyiah Sunan Nasai juz 6 hal 377: “Menyenangkan bila dipandang itu artinya indahnya penampilan secara dzahir serta akhlaq yang mulia. Juga terus menerus menyibukkan diri dalam taat dan bertaqwa kepada Allah.” Banyak hal yang dapat menyenangkan hati suami, diantaranya: penampilan diri agar enak dipandang, dan berbicara dengan menggunakan tutur yang menyenangkan serta dalam hal pengaturan rumah mampu menciptakan suasana bersih dan nyaman. a. Penampilan Diri Umumnya suami lebih sering keluar rumah untuk menunaikan tugasnya apakah itu bekerja mencari nafkah ataukah berdakwah, sementara kita tahu keadaan di luar, sangat mudah sekali pandangan mata menjumpai wanita yang berpakaian minim dan menyebarkan aroma wewangian. Sekalipun seorang istri percaya suaminya akan berusaha memalingkan wajah dan menundukkan pandangannya karena takut dosa, namun laki-laki yang normal mungkin dapat tergoda melihat aurat yang haram tersebut. Diakui atau tidak, hal ini sangat mungkin terjadi. Bagaimana seandainya istri merasa tidak perlu untuk tampil cantik dihadapan suami dengan alasan tidak adanya waktu karena telah tersibukkan dengan anak dan urusan rumah, apalagi bila tidak ada pembantu. Sehingga dengan penampilan seenaknya dan terkadang (maaf) menyebarkan aroma yang kurang sedap ketika menyambut suaminya yang baru datang dari luar. Berpakaian model apapun yang diingini dan disenangi suami dibolehkan dalam syariat islam dan tidak ada batasan aurat antara istri dan suaminya. Dandanan yang memikat dan aroma parfum yang harum akan menjaga dan memagari suami dari maksiat. Mata suami akan tertutup dari melihat pemandangan haram di luar rumah bila mata itu dipuaskan oleh istrinya dalam rumah. Jika istri tidak dapat memuaskan atau menyenangkan suami sehingga suaminya sampai jatuh dalam kemaksiatan (tertarik melihat pemandangan haram di luar rumah) maka berarti si istri turut berperan membantu suaminya bermaksiat kepada Allah. b. Berbicara yang Enak Pada saat suami istri duduk-duduk sambil berbincang tentang barbagai hal, hendaknya istri memlilih ucapan yang baik dengan tutur kata yang indah dan lembut serta sedapat mungkin menghindari pembicaraan yang tidak disukai oleh suami. Demikian pula ketika suami berbicara istri sebaiknya mendengarkan dengan penuh perhatian dan tidak memotong pembicaraan suami. c. Pengaturan Rumah Penting juga diperhatikan penataan rumah yang baik, bersih dari najis dan terhindar dari aroma yang kurang sedap. Walhasil, ciptakan suasana rumah yang menjadikan suami betah berada di dalamnya. Untuk membuat penampilan lebih menarik tidak harus dengan wajah yang cantik, demikian juga untuk membuat rumah bersih dan rapih tidak harus dengan harga yang mahal. Insya Allah semuanya bisa dilaksanakan dengan mudah selama ada keinginan dan diniatkan ikhlas untuk mencari ridha Allah. Bukankah segala sesuatu yang baik itu akan bernilai ibadah bila diniatkan hanya untuk Allah? sumber : majalah salafy